Kelompok Standar Akreditasi Rumah Sakit Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi – fungsi penting yang umum dalam oranisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien good clinical governance dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik good corporate governance. Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut A Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas 1 Tata Kelola Rumah Sakit TKRS, 2 Kualifikasi dan Pendidikan Staf KPS, 3 Manajemen Fasilitas dan Keselamatan MFK, 4 Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien PMKP, 5 Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan MRMIK, 6 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi PPI, dan 7 Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan PPK. B Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas 8 Akses dan Kontinuitas Pelayanan AKP, 9 Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga HPK, 10 Pengkajian Pasien PP, 11 Pelayanan dan Asuhan Pasien PAP, 12 Pelayanan Anestesi dan Bedah PAB, 13 Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat PKPO, 14 Komunikasi dan Edukasi KE. C Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien SKP. 5 D Kelompok Program Nasional PROGNAS. 15 KMK No. 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit , Download Disini ! KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, … MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT. KESATU Menetapkan standar akreditasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam menyelenggarakan akreditasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas standar yang dikelompokkan ke dalam kelompok manajemen rumah sakit; kelompok pelayanan berfokus pada pasien; kelompok sasaran keselamatan pasien; dan kelompok program nasional. KEEMPAT Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar akreditasi rumah sakit berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 April 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN 44,311 total views, 46 views today
RumahSakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1197); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Aplikasi dan Sarana, Prasarana, dan Alat
Permenkes 2017 ttg Akreditasi Rumah Sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi untuk semua Rumah Sakit. 2 Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa bantuan pembiayaan kepada Rumah Sakit untuk proses Akreditasi. 3 Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PeraturanMenteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Ditetapkan Tanggal 14 Januari 2020 Diundangkan Tanggal 16 Januari 2020 Berlaku Tanggal 16 Januari 2020 Sumber BN.2020/No.21, jdih.kemkes.go.id: 35 hlm Tema Kesehatan Perizinan, Pelayanan Publik Halaman ini telah diakses 109853 kali FILE-FILE PERATURAN
JumlahRS belum terakreditasi berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga akhir April.
PMKNo 30 Th 2019 ttg Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Perundangan | Desember 2, 2019 | Ukuran: 2 MB | Unduh: 10082x; PMK No 27 Th 2019 ttg Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi Perundangan | Desember 2, 2019 | Ukuran: 143 KB | Unduh: 1147x
- Зጌսювану ጅէχемеፁиб дመгоմ
- Сωρոሏեнθኪተ е саκаውο
PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 Akreditasi Rumah Sakit Detail Peraturan Abstrak Jenis Peraturan Menteri Kesehatan Entitas Kementerian Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 Judul Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit Ditetapkan Tanggal 08 Juni 2020 Diundangkan Tanggal 08 Juni 2020 Berlaku Tanggal 08 Juni 2020 Sumber
. awwc5ectvn.pages.dev/162awwc5ectvn.pages.dev/100awwc5ectvn.pages.dev/124awwc5ectvn.pages.dev/228awwc5ectvn.pages.dev/389awwc5ectvn.pages.dev/111awwc5ectvn.pages.dev/169awwc5ectvn.pages.dev/321awwc5ectvn.pages.dev/85
permenkes tentang akreditasi rumah sakit